JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana akan membuat hukum acara etik yang mengatur kode etik kedewanan termasuk kegiatan dewan. Selama ini, DPRD DKI sudah mempunyai pasal tentang kode etik kedewanan yang tercantum di dalam tata tertib (tatib) DPRD. "Kami ingin di periode baru ini 2019-2024 punya hukum acara sebagai tindak lanjut dari perlunya penegakan kode etik kedewanan," lanjut dia. Anggota DPRD DKI Jakarta yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik. Perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran kode etik kedewanan adalah perbuatan asusila, membocorkan rapat tertutup, hingga tuduhan-tuduhan yang mengarah ke anggota DPRD DKI.
Source: Kompas October 16, 2019 14:27 UTC