TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya selama pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Semestinya diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk menjaga netralitas di Pilkada Surabaya," katanya. Apalagi, lanjut dia, di Pilkada Surabaya 2020 ini ada salah satu mantan PNS dari Pemkot Surabaya yang menjadi calon Wali Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna juga meminta kepada PNS Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya. Kepala Inspektorat Surabaya Basari sebelumnya mengatakan soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya sebagai pimpinan tertinggi PNS.
Source: Koran Tempo October 04, 2020 08:48 UTC