JawaPos.com–Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru. ”Cabut Perwali 33/2020 kembalikan ke Perwali 28/2020 karena lebih longgar. Kendati demikian, tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara di Surabaya pada Senin (3/8). ”Mengapa, kok, tiba-tiba diberlakukan Perwali 33/2020, sementara Perwali 28/2020 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya,” ujar Mahfudz. Pernyataan Mahfudz tersebut juga merespons ratusan pekerja hiburan malam yang melakukan aksi menuntut Perwali 33/2020 dicabut di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8) siang.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 12:25 UTC