JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani sidang di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman pedangdut Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual terhadap DS bertambah menjadi total lima tahun kurungan. Menurut kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, pemberatan hukuman untuk pria yang biasa disapa Ipul itu disambut bahagia oleh DS dan keluarga. Terlebih, Pengadilan Tinggi sudah memutuskan 20 Agustus 2016 lalu, hukuman Ipul menjadi lima tahun. Osner berpendapat, kasus suap yang menjerat Saipul beserta sang kakak dan kuasa hukumnya juga digunakan jaksa untuk memperkuat dakwaan. Jadi Pengadilan Tinggi dan majelis hakim profesional melakukan tindakan hukum," tuturnya.
Source: Kompas October 04, 2016 13:49 UTC