Pemerintah diketahui telah memberikan izin kepada Daewong Infion untuk melakukan uji klinis fase 1 untuk pengembangan terapi Covid-19 bernama ‘DWP710’. Perusahaan farmasi joint venture asal Korea Selatan Daewoong Group ini merupakan yang pertama memperoleh persetujuan untuk melakukan uji klinis pengobatan Covid-19 berbasis stem cell (sel punca). “Kami akan memimpin upaya penanganan Covid-19 di Indonesia dengan menyelesaikan uji klinis fase 2 DWP710 segera setelah menyelesaikan uji klinis fase 1, dan dengan cepat mendistribusikan perawatan ini setelah mendapatkan izin resmi melalui kerjasama dengan otoritas kesehatan, ujar Nova Angginy , Clinical Research Manager Daewoong Infion dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7). Daewoong Infion merupakan perusahaan joint venture (patungan) yang didirikan oleh perusahaan farmasi Korea Selatan Daewoong Pharmaceutical dan perusahaan farmasi Indonesia bernama Infion pada tahun 2012. Daewoong Infion pun kini telah meresmikan pabrik biofarmasi pertamanya di Surabaya dan mendapatkan transfer teknologi biofarmasi unggul dari Daewoong Pharmaceutical untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan manufaktur produk-produk biofarmasi di Indonesia.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 11:26 UTC