KOMPAS.com - Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan. Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali. Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021Berikut daftarnya:Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik Kepolisian Daerah Banten: 16 titik Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik Kepolisian Daerah Bali: 5 titikBaca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021
Source: Kompas May 06, 2021 06:22 UTC