KOMPAS.com - Hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 ProvinsiBeberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021. Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Source: Kompas November 01, 2020 22:52 UTC