JawaPos.com - Penyidik Kejati Jatim benar-benar bernafsu untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa memaksa Dahlan untuk menandatangani dan menyetujui pelimpahan kasus tersebut dari penyidikan ke penuntutan pada saat Dahlan wajib lapor kemarin (17/11). Kepada Dahlan, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut merupakan pelimpahan kasus PT PWU dari tahap penyidikan ke penuntutan. Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, mengaku tidak mengetahui bahwa kemarin ada agenda pelimpahan tahap kedua oleh jaksa. Riri meminta hakim menyatakan bahwa tiga surat itu tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Source: Jawa Pos November 18, 2016 00:58 UTC