Dahlan menyatakan telah mengabdi dengan setulus hati menjadi Dirut PT PWU selama 10 tahun tanpa digaji dan tanpa menerima fasilitas apa pun. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU pada 2000-2010. Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. (Baca Juga: Langsung Ditahan, Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penjualan Aset BUMD)
Source: Republika October 27, 2016 14:34 UTC