Ahok baru saja meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. (Baca juga: Ahok Teken UMP DKI 2017 Rp 3,3 Juta)Ahok mengatakan, ia menetapkan nilai UMP DKI 2017 berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Baca juga: UMP DKI Belum Ditetapkan, Buruh Demo di Balai Kota Lagi )Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2017. Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Source: Kompas October 27, 2016 14:20 UTC