JawaPos.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima aliran suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Uang senilai Rp 70 juta yang diterima Lukman itu untuk memuluskan Haris Hasanudin duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dalam amar putusan, Hakim menilai perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Dalam kesempatan berbeda, beberapa waktu lalu, Lukman Hakim secara tegas membantah menerima suap senilai Rp 70 juta terkait kasus jual beli jabatan. Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu.
Source: Jawa Pos January 20, 2020 12:59 UTC