"Ini akan diberlakukan, termasuk pencabutan paspor," kata dia. Akan tetapi, Arsul menilai, kecil kemungkinan RUU Anti-terorisme akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan terduga teroris tak memungkinkan. Namun, terkait pencabutan paspor, bisa dilakukan jika pihak tersebut berada di luar negeri. Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme"Supaya ada rasa aman penegak hukum bisa melakukan tugasnya, terlindungi oleh hukum dalam melakukan tugas," ujar Yasonna.
Source: Kompas May 29, 2017 22:49 UTC