"Ya tentunya kami akan periksa, misalnya seseorang itu tanda tangan scan itu ada persetujuan atau tidak. Kalau misalnya ada persetujuan, mengakui ya memang saya menyetujui, berarti kan tahu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018). "Yang tanda tangan (LPJ) Ketua Panitia ( Kemah Pemuda Islam Indonesia), mengetahui Dahnil Anzar," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018). Keaslian tanda tangan dalam LPJ tersebut dibantah Dahnil melalui akun Twitter pribadinya pada 24 November lalu. Bahwa panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat, kepada saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Keluarga, dimana panitia mengggunakan scan tanda tangan Saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Source: Kompas November 30, 2018 09:11 UTC