TEMPO.CO, - Dalang serangan teror 'Hotel Mumbai', Hafiz Saeed, divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan antiterorisme di Lahore, Pakistan, dalam dua kasus pendanaan teror. Ini merupakan vonis keduanya setelah Februari lalu Hafiz Saeed divonis 11 tahun dalam kasus pendanaan teror yang lain. Aksi yang terjadi di sejumlah titik di Mumbai itu, termasuk di Hotel Taj yang menjadi latar belakang cerita film Hotel Mumbai, menewaskan 166 orang. Saat ini, Hafiz Saeed ditahan di penjara Kot Lakhpat dengan keamanan tinggi di Lahore. Selain Hafiz Saeed, dua pembantu dekatnya, yakni Zafar Iqbal dan Yahya Mujahid divonis hukuman masing-masing 10 setengah tahun.
Source: Koran Tempo November 19, 2020 12:11 UTC