JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Damayanti didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta dua orang kepercayaannya Desi A Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir juga memberikan suap itu agar nantinya proyek pekerjaan itu dikerjakan PT Windu Tunggal Utama. Jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan, suap itu untuk menggerakkan politikus PDI Perjuangan tersebut agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, Maluku. Suap yang diterima Damayanti adalah sebesar SGD 328 ribu, Rp1 miliar dan SGD 404 ribu (setara Rp 8,1 miliar) dalam beberapa kali pemberian.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 06:00 UTC