JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016). Meski demikian, menurut Majelis, Damayanti berlaku sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. (Baca: Dua Staf Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara)Anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.
Source: Kompas September 26, 2016 06:22 UTC