JawaPos.com – Pemerintah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. Pekan lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. “Para pekerja juga dapat memanfaatkan kanal-kanal yang di sediakan untuk memperoleh informasi terkait Bantuan Subsidi Upah ini.
Source: Jawa Pos August 16, 2021 01:41 UTC