Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty Jangan Sampai Lari - News Summed Up

Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty Jangan Sampai Lari


JawaPos.com – Jelang akhir holding period dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty), kekhawatiran mulai muncul. Sebelumnya, pemerintah menyelenggarakan program tax amnesty pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program itu, pemerintah menawarkan pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan. Berdasar data Kementerian Keuangan, total dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak. PENERIMAAN DARI TAX AMNESTYUang tebusan: Rp 114 triliunPembayaran tunggakan: Rp 18,8 triliunPembayaran bukti permulaan: Rp 1,8 triliun


Source: Jawa Pos October 10, 2019 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */