REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi pada Kamis (26/9). "Breaking News @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis 26 September 2019 Pukul 23.00," tulis akun @YLBHI melalui Twitter. YLBHI merinci kronologi penangkapan Dandhy Laksono dimulai pada pukul 22.45 di rumahnya. Berdasarkan surat penangkapan tersebut, Dandhy dituding telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dan perumusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Kemudian, pada pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat personil polisi pun membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya.
Source: Republika September 26, 2019 18:11 UTC