REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri mengatakan, dari 103 karyawan di pabrik yang terbakar di Kosambi, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan masing-masing korban meninggal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan biaya santunan sebesar Rp 170 juta - Rp 180 juta. "Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp. 170 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang Luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh, bagi yang tidak dirawat akan diberikan santunan sebesar enam bulan gaji," ujarnya. Sementara itu, bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Source: Republika October 29, 2017 14:48 UTC