REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyatakan jumlah daftar pemilih tetap untuk putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 tidak akan berubah. Meskipun ditemukan dugaan data pemilih invalid atau tidak sah sesuai temuan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. "Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4) dini hari. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota. Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT.
Source: Republika April 06, 2017 23:03 UTC