Selain arus masuk TKA yang terbilang tinggi, tidak menutup kemungkinan kedatangan mereka tidak sesuai aturan penggunaan TKA. “Kalau totalnya selama Januari dan Februari 2017, ada 7 WNA di Malut yang dideportasi. Muhaad menjelaskan, 3 WNA asal China dideportasi karena tidak memiliki dokumen-dokumen izin. TKA ini tersebar di perusahaan tambang yang ada di Malut. Jika dibandingkan data TKA di Disnakertrans, angka kedatangan WNA yang tercatat di Imigrasi menunjukkan adanya perbedaan.
Source: Jawa Pos March 18, 2017 15:56 UTC