TEMPO.CO, Jakarta - Dede Oetomo, pendiri organisasi yang memperjuangkan hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), GAYa NUSANTARA, dan Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak kriminalisasi terhadap perilaku LGBT. Dede menganggap para hakim MK bersikap berani dan berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang tidak hanya memperhitungkan undang-undang. "MK telah menjadi wasit yang adil menghadapi segolongan warga yang hendak memaksakan nilainya kepada semua orang," kata Dede Oetomo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017. Orang yang beragama, dalam pandangan Zaitun, tidak mengizinkan perilaku LGBT dan hubungan di luar nikah. Dalam pertimbangannya saat sidang kemarin, majelis hakim berpendapat pasal-pasal yang diajukan untuk judicial review, di antaranya yang menyinggung LGBT, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Source: Koran Tempo December 15, 2017 11:13 UTC