Bahwa BPJS Kesehatan berencana mengurangi manfaat, salah satunya dengan cost-sharing biaya pengobatan, itu sah-sah saja. Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengurangi klaim biaya pengobatan. Pengobatan penyakit ringan yang tidak seharusnya dilakukan di rumah sakit, menurut Slamet, juga menyedot biaya yang cukup besar. Di beberapa negara yang memberlakukan JKN, cost-sharing dilakukan untuk membiayai pengobatan penyakit yang memerlukan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi. "Pada rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta memaparkan bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik," ungkapnya.
Source: Jawa Pos November 26, 2017 03:11 UTC