Murianews, Jakarta – Sebanyak delapan partai politik (Parpol) parlemen menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup. Delapan parpol itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP. Baca: Gerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupPertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Baca: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Bikin Korupsi MenggilaKedua, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. “Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Source: Kompas January 09, 2023 00:13 UTC