Setelah pada pukul 20.30 WIB Partai Berkarya mengantongi tanda terima pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU), berturut-turut berikutnya adalah Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Hasil sampai malam ini tercatat ada empat parpol yang bisa diberikan tanda terimanya. Dengan demikian, dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU, 14 parpol di antaranya sudah mengantongi tanda terima pendaftaran. (Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)Adapun tiga belas parpol itu yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. "Kami bersyukur dan berterima kasih pada Tuhan dan kawan-kawan yang sudah bekerja keras, di Jakarta, pusat dan wilayah/cabang dan kecamatan, yang ini menunjukkan bahwa partai ini memang memiliki struktur sampai ke bawah dan memiliki kemampuan dalam menjadi peserta pemilu ke depan," kata Karding.
Source: Kompas October 17, 2017 18:33 UTC