JawaPos.com – Badan Intelijen Negara (BIN) akan lebih leluasa dengan berada di bawah perintah langsung Presiden. Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI dari fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan. Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam yang telah diundangkan pada 3 Juli 2020, BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan langsung di bawah Presiden. BIN memang sudah seharusnya hanya melapor langsung kepada Kepala Negara atau Presiden RI,” tutur Syarief. Lebih lanjut, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai, meskipun tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain, walau hal itu tidak lagi menjadi keharusan.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 10:41 UTC