Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) menilai penegakan hukum dalam kasus kawasan hutan itu perlu dievaluasi, terutama menyangkut verifikasi lapangan dan dampaknya terhadap petani sawit. Sebanyak 49 dari 71 perusahaan yang dikenai sanksi administratif bergerak di sektor kelapa sawit. Ketua Umum Popsi, Mansuetus Darto, mengatakan masih terdapat wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa pemeriksaan faktual yang memadai. Eddy juga memastikan belum ada laporan pemutusan hubungan kerja akibat sanksi administratif tersebut. Darto menilai denda dalam jumlah besar dapat menekan arus kas perusahaan.
Source: Jawa Pos March 03, 2026 06:31 UTC