Denda Rp 150 Ribu untuk Pelanggar Prokes Surabaya Berlaku Pekan Depan - News Summed Up

Denda Rp 150 Ribu untuk Pelanggar Prokes Surabaya Berlaku Pekan Depan


”Kami juga surati seluruh warung makan dan warkop,” terang Yunus yang juga sekarang dikenal sebagai New Man. Warga yang tidak mengenakan masker diminta membayar denda Rp 150 ribu serta disita KTP-nya. Pelaku usaha didenda mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sementara itu, Surabaya sudah siap melakukan vaksinasi untuk 50.414 tenaga kesehatan (nakes) plus 1.950.000 orang yang masuk kriteria prioritas. ”Kita angkat sebagai vaksinator karena sudah terlatih,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita, Senin (4/1).


Source: Jawa Pos January 05, 2021 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */