JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto menyebut tax clearance sebagai salah satu cara agar warga dapat mengetahui apakah dirinya tercatat memiliki tunggakan pajak atau tidak. Biasanya, warga yang ingin mengurus izin akan mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari PTSP itu lah warga dapat mengetahui dirinya ada tunggakan pajak atau tidak. "Itu biasanya orang yang sedang mengurus perizinan di PTSP, nah PTSP dan pajak itu sudah connect terhadap pemohon perizinan. Jika ada tunggakan pajak, pemohon izin harus membayar dulu baru mengikuti tahap selanjutnya dalam perizinan.
Source: Kompas December 05, 2019 08:35 UTC