Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Minta MK Batalkan Putusan 90, Gibran Bisa Dinyatakan Berhalangan Tetap dan Diganti Tokoh Lain - News Summed Up

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Minta MK Batalkan Putusan 90, Gibran Bisa Dinyatakan Berhalangan Tetap dan Diganti Tokoh Lain


Sebagaimana diketahui, putusan kontroversi itu menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. “Para Pemohon bersepakat meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan, melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada,” ujarnya. Dengan begitu, kata dia, Gibran Rakabuming Raka tak akan memenuhi syarat menjadi cawapres karena belum berusia 40 tahun. “Permohonan juga menegaskan permintaan provisi agar Putusan 90 tidak berlaku, sampai putusan final dibacakan. Senada dengan Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa Putusan MKMK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil ini demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.


Source: Koran Tempo December 12, 2023 08:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */