JawaPos.com – Menindaklanjuti polemik desa fiktif, Kemendagri berencana mengevaluasi penataan desa se-Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur syarat untuk pembentukan desa baru. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi S. Fudail mengungkapkan, pihaknya berencana mengevaluasi desa di seluruh Indonesia. Melainkan pengesahan atas desa-desa yang terbentuk sebelum 2014 tetapi belum didaftarkan ke pusat. Hal tersebut dilakukan lantaran UU mengamanatkan desa-desa yang terbentuk sebelum UU itu ada tetap diakui sebagai desa.
Source: Jawa Pos November 08, 2019 07:29 UTC