Namun, saat dia berada di kamar mandi, dia dimanfaatkan tersangka ERT (37) untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor milik jenis matik itu. Akhirnya, Raka berhasil diamankan di kontrakannya di wilayah Lembangjaya Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Selasa malam (4/4). Kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban. Sementara itu, Raka mengatakan bahwa di hotel tersebut dia dan korban baru saja memutuskan untuk berpacaran. Dia berdalih awalnya tidak punya niat mencuri sepeda motor itu, namun dia ketakutan saat korban menghubungi sudah melaporkannya terhadap polisi.
Source: Jawa Pos April 06, 2017 02:03 UTC