Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP) Alfeus Jebabun menilai,KPK tetap melakukan penyadapan dan operasi tangkap tangan, meski KPK belum memiliki Dewan Pengawas (Dewas). Sebab, berdasarkan Pasal 69D Undang-Undang KPK hasil revisi, sebelum Dewas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan UU yang lama. "Artinya, penyadapan tetap sah walau tanpa adanya izin Dewas, karena Dewas belum terbentuk," jelas Alfeus di Jakarta, Kamis (17/10/2019). Dia meminta KPK tidak perlu takut melakukan penyadapan tanpa izin Dewas. Pengaturan wewenang KPK untuk SP3 juga sebenarnya bagus untuk KPK ke depan.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 06:22 UTC