JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji. Dalam surat tersebut, Dewas KPK menyatakan, permasalahan yang diputusnya tidak berhubungan dengan tugas dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana. Novel menyebut, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
Source: Jawa Pos September 19, 2021 06:09 UTC