JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR akan selesai pada 28 September 2017. Namun, di akhir masa kerja, Pansus Angket tidak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Pansus Angket KPK saat ini malah menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Hal itu dikatakan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017). "Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dalam konferensi pers.
Source: Kompas September 20, 2017 14:04 UTC