Dalam pengumuman pemilihan Anggota Dewan ICAO Kategori III di Markas ICAO, Montreal, Selasa (4 Oktober 2016), Indonesia belum bisa dinyatakan lolos karena hanya mengantongi 96 suara. Menurut dia, jumlah suara dalam pemilihan Anggota Dewan ICAO bukan lah indikator kualitas keselamatan, keamanan serta pelayanan penerbangan di Indonesia. Suprasetyo menjelaskan tidak adanya kebijakan rotasi di negara-negata ASEAN atau Asia Pasifik turut mempengaruhi keterpilihan Anggota Dewan ICAO. Delegasi Indonesia memohon maaf, terutama kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di tanah air, karena belum bisa merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota Dewan ICAO. Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO.
Source: Koran Tempo October 05, 2016 01:12 UTC