Di Manggarai Barat, Ditemukan Anggota PPS dan Saksi Coblos 40 Surat Suara - News Summed Up

Di Manggarai Barat, Ditemukan Anggota PPS dan Saksi Coblos 40 Surat Suara


KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Manggarai Barat. Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa, anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi partai politik dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, pada pemilu 17 April 2019. “Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi,” ungkap Jemris kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (19/4/2019) pagi. Baca juga: Ada 15 TPS di Sumbar yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara UlangJemris menyebut, empat orang yang diamankan itu, tidak hanya anggota PPS dan saksi tetapi juga warga setempat. "Persoalan itu sedang didalami oleh petugas Bawaslu di Kabupaten, yang bekerja sama dengan aparat hukum setempat,"ujar dia.


Source: Kompas April 19, 2019 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */