JawaPos.com - Dua orang pemuda diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, Aceh. Untuk HS, kata Ferdian, penangkapannya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/29/III/2017/ACEH/SPKT, tanggal 27 Maret 2017 dari orang tua korban, Siti Latifah (40). Kasus pencabulan terhadap Melati (bukan namanya sebenarnya) itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang TK M Saleh Aziz Dusun Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Senin (26/4). Lebih lanjut Ferdian Chandra menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan membawa korban untuk divisum. Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka yang masih pelajar tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Source: Jawa Pos May 01, 2017 20:15 UTC