Rapat Paripurna DPR besok untuk membuka masa persidangan III 2019-2020. Dalam surat Nomor SJ/04594/Setjen dan BK-DPRRI/SP.06/03/2020, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjabarkan sejumlah poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR RI. Puan menjelaskan, rapat paripurna pembukaan masa sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR. Namun, mantan Menko PMK itu menambahkan, di tengah pandemi Corona saat ini, DPR akan menyiapkan skenario tiga orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna.
Source: Republika March 29, 2020 10:18 UTC