Dianggap Langgar Kode Etik Saat Demo 4 November, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD - News Summed Up

Dianggap Langgar Kode Etik Saat Demo 4 November, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. "Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. "Dalam UU MD3 juga dikatakan bahwa setiap anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional, bukan justru memanas-manaskan. Fadli dan Fahri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (4) serta Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. "Bukti yang kami sampaikan ke dalam (MKD) adalah satu video, ada juga kami lampirkan legalitas kami, link-link berita dan foto-foto beliau saat orasi.


Source: Kompas November 11, 2016 05:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */