Dianggap Melanggar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Harus Dibongkar - News Summed Up

Dianggap Melanggar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Harus Dibongkar


KOMPAS.com - Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pembangunan Waterpark Dwisari telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR). Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah. "Oleh karena itu, bangunan waterpark tersebut sebaiknya dibongkar," tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, Selasa (25/2/2020). Senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan. Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.


Source: Kompas March 03, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */