Saat itu, Menag mengajak kaum santri untuk mengatakan "tidak" pada radikalisme dan terorisme, narkoba, dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, LGBT merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Karenanya Menag juga melarang komunitas LGBT untuk mengkampanyekan perilaku mereka di negeri yang religius ini. Meski demikian, Menag mengatakan, bukan berarti kaum LGBT itu harus disisihkan dari agama dan umat beragama. Penegasan sikap Menag ini kembali disampaikan untuk menanggapi fitnah yang disebarkan pihak yang tak bertanggung jawab.
Source: Republika August 08, 2017 01:30 UTC