JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Perikanan 2019 membuka pendaftaran Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan. Pelamar dikenakan syarat khusus, yaitu berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan atau jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan. Pengumuman lengkap seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan 2019 dapat dilihat di tautan berikut :https://kkp.go.id/artikel/10324-penerimaan-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2019. Pengadilan perikananPengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Source: Kompas May 02, 2019 02:15 UTC