Kamis, 02 Maret 2017 | 23:00 WIBSejumlah anggota polisi mengawal terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam asal Indonesia, Siti Aisyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. Siti Aisyah menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong. AP PhotoTEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, yang mendampingi wanita asal Serang, Banten, tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, meminta semua pihak dapat menahan dari membuat statement yang bisa memberatkan posisi kliennya. Jaksa penuntut umum, Muhammad Iskandar Ahmad, menjerat Siti Aisyah dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Baca juga: Kasus Siti Aisyah, Indonesia Ingatkan Malaysia Konvensi WinaAtas pernyataan Ketua Polisi Malaysia kepada pers tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota protes.
Source: Koran Tempo March 02, 2017 15:58 UTC