Didakwa Rekayasa Penggerebekan, Kepala Banpol P.. - News Summed Up

Didakwa Rekayasa Penggerebekan, Kepala Banpol P..


JawaPos.com BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) M. Syarief menuntut Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Cik Raden dengan pidana penjara dua tahun. Cik Raden dituntut 2 tahun dalam pembuktian dakwaan pertama, yaitu pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencabulan. Sementara untuk dakwaan kedua yakni pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP belum dilakukan penuntutan. Diberitakan, Cik Raden didakwa merekayasa penggerebekan City Spa Men’s Health yang dituding menjadi tempat mesum sampai akhirnya tempat tersebut ditutup oleh Pemkot Bandarlampung. Tudingan didasari hasil penggerebekan anggota Banpol PP yang mendapati juru terapi City Spa telanjang bersama pengunjung yang belakangan adalah Gusti.


Source: Jawa Pos November 03, 2016 00:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */