JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima. MAKI diminta memberikan alat bukti terkait dasar permohonannya meminta Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW. Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2). “Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK,” tukas tim kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putro.
Source: Jawa Pos February 11, 2020 12:06 UTC