JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SAB resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menuturkan, pemberhentian SAB setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019). Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Kami Syok...Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres tersebut. Menurut Poempida, melalui pemberhentian itu menunjukkan bila Presiden mengapresiasi kontribusi SAB yang telah mengabdi puluhan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Source: Kompas January 19, 2019 12:11 UTC