JawaPos.com – Caleg perempuan Dapil V Jateng dari Partai Gerindra berinisial NRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jateng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memproses kasus dugaan kampanye di tempat ibadah dan juga money politic. Temuan itu kami tindak lanjuti dan kemudian melimpahkan ke penyidik Polres Sukoharjo,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/4). Dari hasil pemeriksaan di Bawaslu, Bambang menambahkan, NRK terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan juga money politic. Jadi bukan money politic,” tegasnya.
Source: Jawa Pos April 16, 2019 15:11 UTC