JAKARTA - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi termasuk pelanggaran hukum karena merupakan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Faisal Basri, Ketua Umum PAN itu telah melakukan kebohongan publik karena bansos merupakan instrumen negara yang dibiayai oleh APBN. Sedangkan anggaran bansos di puncak pandemi Covid-19 pada 2021 saja hanya berada di angka Rp468,2 triliun dan di 2020 yang sebesar Rp498,0 triliun. Dengan demikian, terlihat dana bansos 2024 hanya sedikit di bawah anggaran 2020 saat puncak pandemi Covid-19 dengan selisih Rp1,2 triliun. Faisal Basri menilai meningkatnya anggaran bansos telah menunjukkan kegagalan Jokowi dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Source: Koran Tempo February 05, 2024 16:23 UTC